PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI PENAL
Abstract
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Peranan korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam bentuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu Penelitian Hukum pada kajian hukum murni. Permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian hukum dengan kajian hukum murni adalah masalah hukum. Adapun sebuah masalah dapat dikatakan sebagai masalah hukum, jika jawaban yang akan dicari tersebut diarahkan pada implikasi hukum. Sebuah masalah mengandung jawaban yang berimplikasi hukum, jika jawaban terhadap masalah tersebut mempunyai konsekuensi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang upaya perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dalam hukum pidana positif di Indonesia dan keberadaan penal sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa dalam memberikan perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Terkait upaya perlindungan terhadap korban kejahatan dalam perkembangan internasional juga ada kecenderungan terhadap pidana ganti rugi tersebut. Di samping itu, Rancangan KUHP sebagai kebijakan ius constituendum, dalam memberikan akses yang berorientasi perlindungan langsung terhadap korban terdapat salah satu pidana tambahan lagi berupa "pemenuhan kewajiban adat" sebagai bentuk pemberian ganti rugi terhadap "masyarakat adat" yang menjadi korban kejahatan/ tindak pidana. Hal ini juga tentunya sangat relevan, karena pada tataran empiris kerapkali terjadi bahwa korban yang mengalami kerugian dan kerusakan lingkungan adalah masyarakat adat sebagai akibat kebijakan pertumbuhan ekonomi yang tidak berorientasi terhadap lingkungan. Selanjutnya, motivasi pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa disebut sebagai prinsip pemecahan masalah dengan bekerjasama. Dikatakan pula bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat mencapai hasil yang lebih baik daripada sistem pengadilan. Mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dari hasil dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait masalah lingkungan hidup yang berlaku saat ini masih ada kelemahan. Sehingga, dalam praktek penegakan hukum pidana lingkungan saat ini kejahatan korporasi terkesan mengalami immunity. Mediasi penal dalam perkara lingkungan hidup sebenarnya merupakan respon terhadap keterbatasan lembaga pengadilan dalam menangani sengketa lingkungan dan dalam banyak kasus, sengketa lingkungan yang diselesaikan melalui jalur pengadilan sering tidak memuaskan pihak-pihak yang bersengketa. Pihak masyarakat berada pada posisi yang lemah karena kesulitan mengajukan barang bukti. Menumpuknya perkara di pengadilan juga menjadi pendorong didayagunakannya mediasi penal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6196
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.