EKSEKUSI BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN KETIKA DEBITUR PAILIT

Clara L Sumeisey

Abstract


Eksekusi benda jaminan ketika debitur pailit terkait dengan dua permasalahan pokok yaitu, terkait dengan peraturan hukum tentang eksekusi dan kedudukan benda jaminan terkait dengan pailitnya debitur. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang terkait dengan eksekusi. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Hukum tentang eksekusi terhadap Benda jaminan dalam hal debitur cidera janji (wanprestasi) prosesnya dilakukan melalui parate eksekusi dan eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan. Akan tetapi dalam hal debitur telah dinyatakan pailit, maka proses eksekusi dilakukan oleh kurator dibawah kuasa hakim pengawas, melalui tahapan proses hukum yaitu; pengamanan dan penyegelan harta pailit oleh kurator, pencocokan piutang, penawaran damai terhadap kreditor, dan terakhir pemberesan dan Pembagian hasil Eksekusi Harta Pailit. (2) Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan Benda Jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan serta kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta pailit (Pasal 21 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 22 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU tidak termasuk sebagai harta pailit.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6382

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.