PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Jefferson B. Pangemanan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dengan adanya Sistem Peradilan Pidana Anak yang menginginkan adanya kemajuan secara praktis dalam rangka perlindungan sebaik-baiknya kepada anak yang dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.  Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.2. Bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya, ancaman pidana bagi anak yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana penjatuhan pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana dari orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana seumur hidup dan pidana mati tidak diberlakukan terhadap anak.

Kata kunci: Anak, Peradilan Pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.