PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK DALAM INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum HAM apa saja yang di atur dalam instrumen hukum internasional dan nasional dan bagaimana perlindungan hak anak dalam implementasi Konvensi Hak Anak kedalam Hukum Nasional dan Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal prinsip-prinsip Hukum HAM terhadap perlindugan anak yang tertuang dalam Instrumen Nasional dan Internasional, ada beberapa Hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan anak, salah satunya dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara peserta. Dengan dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 1990 maka Indonesia telah mengikat diri dan berkewajiban dalam penerapan perlindungan anak. Konvensi merupakan bentuk dari sumber perjanjian Internasional dan dalam konvensi hak anak telah ada pula sejumlah Hukum Nasional yang selaras dengan Hukum Internasional tentang perlindungan anak misalnya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dalam pemberntukan Hukum positif konvensi anak merupakan sumber kaidah yang berkenan dengan anak-anak artinya secara hukum pemerintah Republik Indonesia telah mengikat diri sebagai Negara perserta, untuk itu pemerintah harus berkewajiban melaksanakan aturan-aturan yang telah ada agar rasa kemanusian dan keadilan bias dirasakan oleh anak-anak Indonesia yang memerlukan dan aturan yang telah ada tidak mengalami kekosongan, karna pada realitanya banyak anak-anak yang masih perlu bantuan dari pemerintah seperti kesejahteraan anak dan perlindungan terhadap Hukum. 2. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global Negara-negara diseluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional Negara bangsa tersebut, merupakan sebuah kemajuan penting untuk meletakkan pembangunan sosial anak sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan Negara-negara di dunia. Sebagai sebuah produk hukum, Konvensi Hak Anak harus demikian hal yang harus dilakukan setiap Negara peserta setelah peratifikasian Konvensi Hak Anak adalah menyelenggarakan program anak membuat hukum anak yang bersandar kepada Konvensi Hak Anak. Hal ini harus dilakukan sebagai wujud dari kewajiban Indonesia menjamin tegaknya hak-hak anak. Berbagai masalah umum seputar pelaksanaan Konvensi Hak Anak secara keseluruhan di Indonesia. Masalah umum dimaksud lebih menunjukkan kepada kinerja bangsa dan Negara Indonesia dalam mengemban pembangunan hukum secara khusus masalah hukum yang berkenan dengan implementasi Konvensi HAk Anak ke dalam hukum nasional berkaitan dengan keserasian antara hak-hak anak dalam konvensi dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya di dalam negeri atau pada masyarakat hukum Indonesia, Dalam Instrumen Hukum Nasional hal mengimplementasi perlindungan anak, Negara Republik Indonesia telah membuat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, aturan lainnya yang lebih banyak mengatur tentang HAM yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Beberapa Intrumen Nasional pun telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dimana Negara bertujuan agar anak-anak Indonesia mendapatkan kelayakan karna anak adalah generasi bangsa dan UU No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak agar anak mendapatkan perlindungan Hukum.
Kata kunci: Hak asasi manusia, Anak, Hukum nasioanl dan internasional.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7312
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.