PEMIDANAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Stanley Oldy Pratasik

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemidanaan serta upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi kurir narkotika berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Anak yang menjadi kurir narkotika, undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak secara khusus mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi anak, namun pada dasarnya seorang anak yang melakukan tindak pidana narkotika dalam hal peredaran gelap narkotika yaitu seorang anak yang menjadi kurir untuk menjalankan suatu proses peredaran gelapnarkotika tetap dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang narkotika karena undang-undang ini tidak membatasi umur dalam peradilannya baik orang dewasa maupun anak.  Dikeluarkannya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang diberlakukan sejak 30 juli 2014 sebagaimana pengganti dari undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, akan memberikan penerapan pemidanaan yang bersifat membina dan melindungi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal ini anak yang menjadi kurir narkotika serta memberikan adanya upaya perlindungan hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.

Kata kunci: Pemidanaan; Perlindungan Hukum; Anak Kurir Narkotika; Sistem Peradilan Pidana Anak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7909

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.