PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI SULAWESI UTARA)

Stepani Stepani

Abstract


Tujuan ideal perkawinan menurut hukum perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang memuat pengertian  Yuridis perkawinan ialah: “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[1] Hukum perceraian adalah dari hukum perkawinan.Dalam makna yang lebih luas, hukum perceraian bidang hukum keperdataan, karena hukum perceraian adalah bagian dari hukum perkawinan yang merupakan bagian hukum perdata. Dalam hukum adat, hubungan anak dengan orang tua menimbulkan akibat-akibat hukum, yaitu larangan kawin antara bapak dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, serta saling berkewajiban untuk memberikan nafkah.[2] Dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak demikian bunyinya: ”Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara”. Dengan contoh kecil saja banyak sekali yang terjadi di Daerah Sulawesi Utara, yang anak-anak sudah kehilangan haknya, sebagai contoh banyak diberbagai kabupaten didaerah Sulawesi utara yang tingkat pendidikannya diperoleh anak mulai dari Sekolah Dasar (SD) itu masih kurang diperhatikan oleh orang tua untuk hak pendidikan anak, begitu pula dengan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) juga belum semua anak yang memperoleh pendidikan layak. Bukan hanya dalam dunia pendidikan tetapi banyak juga anak yang masih mengalami pernikahan dini yang masih banyak terjadi diberbagai daerah terutama daerah Sulawesi Utara. Bukan hanya dalam bidang pendidikan maupun pernikahan, tetapi hak anak juga sering diabaikan dalam dunia ketenagakerjaan yang ada di daerah Sulawesi Utara. Dalam tanggung jawab orang tua bukan hanya memperhatikan tumbuh kembang sang anak saja tetapi orang tua juga dalam kesehatan fisik dari sang anak itu sendiri, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, pada saat ini yang akan dipaparkan bahwa orang tua yang sudah bercerai bagaimana pengaturan kewajiban dan tanggung jawabannya terhadap anak pasca perceraian. Mulai dari pengaturan pemeliharaan (hak asuh) anak, nafkah anak yang sering menimbulkan masalah setelah terjadinya perceraian antara orang tua.

Kata kunci: Hak anak, perceraian

[1]. Lih. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[2]. Djuhaendah Hasan, Hukum Keluarga (setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1974 menuju ke hukum Keluarga Nasional), Armico, Bandung, 1988, hlm. 38.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.