PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM MENGHADAPI AEC 2015

Tomy Lullulangi

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk  mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana pengaturan kerjasama ASEAN tentang perdagangan bebas dan persaingan usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara umum, materi hukum persaingan usaha di indonesia mengandung enam bagian pengaturan yang terdiri dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, KPPU, penegakan hukum, dan ketentuan lainya. Undang-undang antimonopoli telah menjamin dan melindungi pelaku usaha di Indonesia. Di samping itu telah memberikan jaminan kepastian hukum untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum serta implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. 2. Secara garis besar pengaturan ASEAN mengenai persaingan usaha bertujuan untuk memperkuat budaya persaingan yang sehat di lingkup ASEAN. ASEAN juga bertujuan untuk mendorong program/kegiatan peningkatkan kemampuan bagi negara-negara anggota ASEAN dalam menggembangkan kebijakan nasional persaingan usaha. Hal ini tentunya diharapkan mampu berjalan dengan baik guna membantu negara-negara berkembang dengan daya saing yang lebih rendah dibandingkan negara-negara maju yang sudah siap dan mapan dalam sektor produksi.

Kata kunci: Persaingan usaha, AEC

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7920

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.