PERLINDUNGAN TERHADAP DIPLOMAT DARI SERANGAN TERORIS

Lidya Rosaline Kaligis

Abstract


Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarnegara yang diwujudkan melalui adanya hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara yang berdaulat merupakan dasar dari diplomasi. Kegiatan diplomasi inilah yang dilakukan oleh para diplomat dengan segala tingkatannya.  Aturan mengenai hubungan diplomatik terdapat dalam Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik) yang membahas antara lain mengenai pemberian hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik terhadap para diplomatnya. Namun, terlepas dari pemberian hak-hak tersebut dan seiring dengan dinamisnya aktivitas politik dalam masyarakat internasional pada abad ke-21 ini, serangan teroris terjadi di berbagai belahan dunia yang tertuju kepada para diplomat dan/atau kedutaan besarnya.  Aturan hukum mengenai perlindungan terhadap diplomat dari serangan teroris terdapat dalam konvensi-konvensi internasional yang mewajibkan negara penerima untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah adanya serangan terhadap diri sendiri, kemerdekaan dan martabat diplomat. Selain konvensi, terdapat Resolusi Majelis Umum PBB yang juga berperan dalam membahas masalah perlindungan diplomat secara intensif.  Kewajiban negara penerima untuk mencegah serangan terhadap para diplomat dilakukan dalam berbagai cara disesuaikan dengan bentuk serangan yang terjadi. Tugas dan fungsi yang dilakukan oleh diplomat sebagai seorang wakil negara adalah penting dan berpengaruh bahkan pada negara penerimanya. Berdasarkan hal tersebut, diplomat pun memiliki kewajiban untuk menghormati negara penerimanya

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.