PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2009

Glorya Nikita Poluan

Abstract


Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentukperlindungan hukum yang diterapkan terhadap pengguna jasa transportasi penerbangan dan bagaimana sanksi terhadap perusahaan penerbangan yang mengabaikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi penerbangan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi penerbangan ada dua yaitu, perlindungan hukum preventif yakni, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan terhadap pengguna jasa transportasi penerbangan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia transportasi penerbangan dan juga mencegah terjadinya masalah atau sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif yaitu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa transportasi penerbangan dan  menyelesaikan sengketa. 2. Sanksi bagi perusahaan penyedia alat trasportasi penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yakni berupa sanksi administratif yang diatur secara spesifik diatur dalam pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011. Sanksi pidana terdapat dalam Bab XXII tentang Ketentuan Pidana terlebih khusus dalam Pasal 411, Pasal 413, Pasal 416, Pasal 417, dan Pasal 419.Yakni berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Kata kunci: Pengguna jasa, transportasi penerbangan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.