KAJIAN HUKUM WEWENANG KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI UTARA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menggantikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran yang dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan bangsa, semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini adalah penyiaran yang bebas dari intervensi penuh pemerintah pusat dengan dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ada di pusat dan di daerah. Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang mengenal kondisi daerah justru hanya bergerak pada bagian pengawasan isi siaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara dan bagaimana penerapan desentralisasi berkaitan dengan kewenangan tersebut. Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi tidak boleh dibatasi hanya pada pengawasan isi siaran namun juga perizinan. Perlu adanya revisi undang-undang penyiaran yang baru dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menentukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Desentralisasi yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperjelas dalam perubahan undang-undang penyiaran nanti, Izin Penyiaran dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sedangkan pemerintah pusat sebagai pengawasan penyiaran di tingkat pusat dan untuk proses di daerah sepenuhnya oleh Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Utara dibantu pemerintah daerah untuk pengawasan sesuai dengan semangat desentralisasi.
Kata Kunci : Wewenang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, otonomiFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.