PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN DI WILAYAH TANGKAPAN IKAN (FISHING GROUND)
Abstract
Perlindungan terhadap nelayan tradisional dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan sebagaimana sudah diatur dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sejak pemerintah Republik Indonesia meratifikasi konfensi hukum laut tahun 1982 maka kedaulatan atas laut dan perikanan telah menjadi kedaulatan negara yang harus dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakat (nelayan tradisional). Payung hukum untuk melindungi nelayan pada wilayah tangkapan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama undang-undang perikanan nomor 23 tahun 2009 sebagai payung hukum banyaknya kapal-kapal yang melakukan penangkapan ilegal (ilegal fishing) merupakan tantangan dalam perlindungan hak-hak nelayan diwilayah tangkapan ikan. Hasil penelitian menunjukan pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran terhadap wilayah tangkapan yang peruntukan bagi nelayan tradisional, undang-undang perinakan nomor 23 tahun 2009 belum menyangkut aspek penting yang terkait dengan hak-hak nelayan dibidang ekonomi dan sosial (ekoso) terkait dengan terhadap standar hidup minimal dan keuntungan dari hasil tangkapan untuk meningkatkan taraf hidup. Sebagai kesimpulan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk melindungi wilayah tangkapan nelayan sesuai UU 23 tahun 2009 tatapi dibutuhkan kosistensi dalam perlindungan ekoso agar supaya pasal 33 ayat 3 bisa diwujudkan.
Kata kunci: Nelayan, wilayah, tangkapan ikanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8218
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.