PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012

Sylvana Ellen Senduk

Abstract


Tanah merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena tanah  merupakan salah satu unsur penunjang kehidupan manusia. Demi menunjang kehidupan manusia itu pun, pembangunan harus dilakukan. Kegiatan pembangunan demi menunjang kehidupan manusia berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.  Pengadaan tanag bagi pembangunan untuk kepentingan umum pun harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan,  Kepentingan Umum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.