ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pendekatann hukum normatif digunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan maupun penelaan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian ini menunjukan prosedur penyaluran dana berupa kredit pada masyarakat Sulawesi Utara sendiri telah memiliki dasar peraturan perundang-undangan yang kuat dan jelas. Namun dalam dunia perbankan Sulawesi Utara sendiri presentase kredit bermasalah mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Bahkan mayoritas kredit yang sering mengalami peningkatan kredit bermasalah adalah kredit konsumsi, kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Kredit pada sektor Pertanian dan Perikanan. Di perbankan Sulawesi Utara sendiri yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya kredit bermasalah sebagian besar di sebabkan oleh faktor internal bank itu sendiri. Penyelesaian kredit bermasalah di Sulawesi Utara sendiri dapat melalui Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit. Maka dari data dan faktor tersebut penyelesaiannya lebih baik dilakukan melalui penyelamatan kredit.
Kata kunci: Kredit, perbankanFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.