AKIBAT HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PAILIT PADA PERSEROAN TERBATAS (PT)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjatuhan pailit pada perseroan terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kepailitan dirinya sendiri bukan kepailitan para pengurusnya, walaupun kepailitan itu terjadi karena adanya kelalaian dari para pengurusnya. Pembubaran perseroan terbatas setelah putusan pailit dibacakan hanya dapat dimintakan penetapan pengadilan oleh kreditur dengan alasan perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Hal mana juga ditegaskan di dalam penjelasan UUK dan PKPU bahwa asas di dalam Undang-undang ini di antaranya adalah asas kelangsungan usaha yang artinya bahwa kepailitan tidak demi hukum menjadikan perseroan bubar.
Kata kunci: Penjatuhan pailit, perseroan terbatas.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8380
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.