KAJIAN YURIDIS FORMIL PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN DALAM PUTUSAN VERSTEK GUGATAN HARTA BERSAMA PADA PENGADILAN NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pembuktian dalam putusan verstek gugatan harta bersama pada pengadilan negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris sehingga dapat disimpulkan : 1. Penerapan pembuktian dalam acara verstek terhadap gugatan harta bersama berdasarkan sampel putusan-putusan pengadilan negeri yang yang diambil dari webside Direktori Putusan Mahkamah Agung yang tidak mengacu pada Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (1) RBg serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 bagian IV huruf c sebagai syarat penjatuhan putusan verstek, ternyata tidak ada satupun putusan tersebut yang telah dinyatakan sebagai putusan batal demi hukum karena telah menerapkan asas pembuktian, dan putusan verstek Pengadilan Negeri yang menerapkan asas pembuktian telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena putusan verstek yang menerapkan asas pembuktian mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. 2. Putusan verstek yang tidak menerapkan asas pembuktian berdasarkan pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 ayat (1) Rbg mencerminkan keadilan yang semu karena tanpa menggali kebenaran bukti yang merupakan fakta untuk menemukan kebenaran dalil gugatan. putusan hakim yang tidak menerapkan asas pembuktian bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum dan tidak menggunakan penalaran hukum yang logis.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8556
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.