PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH HAK MILIK PERORANGAN OLEH PEMERINTAH DAERAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Di dalam penelitian ini digunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian terhadap sistematika hukum yang dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Jenis dan sumber data menggunakan jenis data sekunder yang memiliki kekuatan mengikat ke dalam, dan dibebankan pada: bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat; bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU); dan bahan hukum tersier yakni bahan-bahan yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus-kamus hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui metode kegiatan studi kepustakaan yang meliputi pengumpulan buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dalam proses pengolahan data, peneliti mengalisis data dengan teliti, cermat dan sebaik-baiknya. Sehingga penelitian ini dapat tersusun dengan logis, teratur, dan mudah untuk dipahami. Sebagai bahan hukum normatif yang berdasarkan studi kepustakaan dan bahan-bahan hukum tertulis tanpa mengadakan penelitian lapangan, maka langkah penyajian data digunakan dengan melakukan penalaran atau pola berpikir yang besifat deduktif yang menggunakan pola berpikir yang disusun dari 2 (dua) buah pertanyaan serta sebuah kesimpulan (silogismus). Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai aturan hukum mengenai proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dikeluarkan pemerintah, antara lain PERPRES No. 36 Tahun 2005, PERPRES No. 65 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 224 Tahun 1961 serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dari berbagai aturan tersebut pemerintah dan negara belum menjelaskan secara tegas undang-undang mana yang harus dipakai menjadi ketentuan yang paling utama dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, aturan-aturan ini terdapat banyak ketidak sesuaian sehingga dengan pemerintah dan negara menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan penekanan hukum yang merugikan para pihak pemegang hak milik tanah. Dan yang menjadi faktor-faktor penghambat pemberian ganti rugi yaitu : faktor kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum; faktor lemahnya partisipasi moral dan etika para pejabat dan pemerintah daerah; dan faktor masih kurang jelasnya substansi peraturan mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8559
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.