TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999

Pricilia Jursitas Singal

Abstract


Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999. Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. Tanggungjawab pelaku usaha rumah makan adalah untuk melayani konsumen dengan baik dengan menyediakan makanan yang bergizi, bermutu dan tidak mengganggu kesehatan konsumen, serta bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Dan penyelesaian sengketa terdiri dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase).

Kata kunci : Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Rumah Makan, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8562

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.