PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS

Gian Semet

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelanggaran Notaris dalam pembuatan akta oleh Notaris dan bagaimana pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris setelah menjalani pemeriksaan oleh internal INI. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. 2. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi dalam Pasal 1365 tentang PMH dan Pasal 1366. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu: Pasal 264 ayat (1), Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik. serta admintrasinya adalah dalam Pasal 6 Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode  Etik dapat berupa: Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan.

Kata kunci: Penyidikan, pelanggaran, akta, notaris

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9062

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.