PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum dan tidak bermaksud untuk menguji hipotesis, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan-bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, partisipasi dalam bentuk penelitian, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik, partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa. Sedangkan pengaturan mengenai pelaksanaan dari partisipasi masyarakat melalui bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: partisipasi, pembentukan, undang-undang, masyarakat, peraturan.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9521
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.