PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TENDER PROYEK DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian hukum normatif dilakukan untuk mengidentifikasikan Peranan Pemerintah Daerah Dalam Proses Tender Proyek di Sulawesi Utara. Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didalamnya menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel diupayakan oleh pemerintah demi terwujudnya suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Dalam usahanya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa produk hukum untuk penyempurnaan pengadaan barang dan jasa. Dilihat dari perubahan-perubahan yang terjadi dikarenakan adanya kelemahan pada peraturan sebelumnya. Keterlambatan serta rendahnya belanja modal, banyaknya multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi para pelaku pengadaan, merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan peraturan tersebut. Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD yang bertujuan untuk menyediakan barang jasa publik meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jelas dan mengikat, pada kenyataannnya terdapat banyak penyimpangan dan persekongkolan dalam pengadaan di lingkungan pemerintah.
Kata kunci: tender, proyek, pengawasan, pemerintah, daerah.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35796/les.v3i8.9530
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.