PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM BENTUK RAHASIA BANK

Rezza Muhammad Sjamsuddin

Abstract


Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana lembaga perbankan Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi nasabah dalam bentuk rahasia bank dan sanksi-sanksi bagi pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui undang-undang perbankan sudah memberikan kepastian hukum mengenai bentuk perlindungan yang dilakukan pihak bank dalam menjaga rahasia bank atau belum dan untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi-sanksi apa yang dikenakan terhadap pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank. Di dalam penulisan karya ilmiah ini metode yang digunakan adalah penilitian hukum normatif (yuridis normatif) yaitu metode penilitan hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari tulisan karya ilmiah ini adalah bahwa UU No.10 Tahun 1998 belum memberikan kepastian hukum mengenai bentuk perlindungan rahasia bank yang dilakukan pihak bank dalam menjaga rahasia nasabahnya, karena dalam undang-undang perbankan hanya menjelaskan tentang definisi, pengecualian pemberian informasi rahasia nasabah, dan sanksi dalam rahasia bank. Namun upaya yang dilakukan oleh bank dalam menjaga keamanan rahasia bank tersebut yaitu melalui kelaziman operasional, pencatatan pada bank, dan hukum  kerahasiaan. Selain itu akibat hukum bagi pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap rahasia bank dapat dikenakan tiga sanksi yaitu, sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.