ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA

Moh. Rizaldy Syamsu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana beralihnya rahasia perusahaan menjadi rahasia bank, dan bagaimana aspek hukum raha­sia bank. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank yang notabone adalah rahasia perusahaan yang berada di bank, karena kegiatan usaha tertentu yang menyebabkan rahasia perusahaan terse­but berada di bank. Kewajiban bank ini terkait erat deng­an amanat hukum dan perundangan tentang kewajiban menyim­pan rahasia bank walaupun sifatnya rahasia bank adalah terbatas (relatif).  2. Membuka rahasia bank dibolehkan demi untuk kepen­tingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, tindak pidana korupsi, dan lain‑lainnya yang menurut ketentuan perundangan diberikan kewenangan membuka rahasia bank yang juga sebenarnya adalah rahasia perusahaan di bank yang bersangkutan. Rahasia bank manakala berhubungan dengan persaingan antar perusahaan, merupakan lingkup yang penting dari Hukum Persaingan Usaha sebagaimana yang di­atur oleh Undang‑undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rahasia bank terkait pula dengan keterbatasannya yang menuntut keterbukaan perusahaan‑perusahaan karena ke­wajiban mendaftar perusahaan, dan pemenuhan pelaporan ta­hunan perusahaan yang menyebabkan sifat rahasia bank men­jadi terbatas. Walaupun demikian, membuka rahasia bank me­rupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan den­da yang cukup berat dan besar.

Kata kunci: bank, rahasia bank

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.