ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana beralihnya rahasia perusahaan menjadi rahasia bank, dan bagaimana aspek hukum rahasia bank. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank yang notabone adalah rahasia perusahaan yang berada di bank, karena kegiatan usaha tertentu yang menyebabkan rahasia perusahaan tersebut berada di bank. Kewajiban bank ini terkait erat dengan amanat hukum dan perundangan tentang kewajiban menyimpan rahasia bank walaupun sifatnya rahasia bank adalah terbatas (relatif). 2. Membuka rahasia bank dibolehkan demi untuk kepentingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, tindak pidana korupsi, dan lain‑lainnya yang menurut ketentuan perundangan diberikan kewenangan membuka rahasia bank yang juga sebenarnya adalah rahasia perusahaan di bank yang bersangkutan. Rahasia bank manakala berhubungan dengan persaingan antar perusahaan, merupakan lingkup yang penting dari Hukum Persaingan Usaha sebagaimana yang diatur oleh Undang‑undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rahasia bank terkait pula dengan keterbatasannya yang menuntut keterbukaan perusahaan‑perusahaan karena kewajiban mendaftar perusahaan, dan pemenuhan pelaporan tahunan perusahaan yang menyebabkan sifat rahasia bank menjadi terbatas. Walaupun demikian, membuka rahasia bank merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda yang cukup berat dan besar.
Kata kunci: bank, rahasia bank
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.