EKSEKUSI FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999

Augusto A. W. Oleng

Abstract


Saat ini banyak anggota masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga keuangan bukan bank yaitu pembiayaan konsumen dalam pembelian hal-hal yang diperlukannya.Lembaga Pembiayaan Konsumen menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.Jaminan fidusia merupakan hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Dari hasil paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni: bagaimanakah kedudukan lembaga pembiayaan terhadap eksekusi jaminan fidusia serta bagaimanakah penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia. Karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan “ cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Baik secara tunai maupun pada pembiayaan lainnya.Pembiayaan konsumen merupakan model pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dalam bentuk pemberian bantuan dana untuk pembelian produk-produk tertentu.Jaminan dalam pembiayaan konsumen dibagi menjadi jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan. Selanjutnya penyelesaian sengketa fidusia terhadap eksekusi atas objek jaminan fidusia. Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) Melalui pengadilan, dan (2) Alternatif penyelesaian sengketa.Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan di pengadilan.Alternatif penyelesaian sengketa, khususnya sengketa bisnis, yang sangat popular adalah penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase (nasional maupun internasional). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, pemberi fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan pasal 29 undang-undang tentang Fidusia.Dalam hal terjadi sengketa atas eksekusi terhadap jaminan fidusia, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka setiap perselisihan atau sengketa harus di selesaikan di depan pengadilan sebagai lembaga yang pengadil, akan tetapi pada beberapa sengketa yang terjadi terlebih pada sengketa keperdataan lebih khusus lagi pada sengketa bisnis, maka berdasarkan perkembangan saat ini, sengketa bisnis bisa diselesaikan dengan model alternatif seperti lembaga arbitrase.

Kata Kunci : Eksekusi, Fidusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.