KAJIAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN BAKU ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Glen Wowor

Abstract


Penelitian ini dialkukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian bakudan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada debitur terhadap bentuk perjanjian baku.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan apa yang penulis telah bahas, bahwa kedudukan undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara baik tentang perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku atau perjanjian standar, undang-undang perlindungan konsumen telah mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku atau perjanjian baku dalam membuat perjanjian atau dalam transaksi bisnis dan perbankan, kondisi yang terjadi di masyarakat memang sebaliknya karena perjanjian standar atau perjanjian baku masih di gunakan oleh pihak bank, atau pihak pengusaha. 2. Perjanjian baku sangatlah merugikan pihak konsumen atau debitur, karena dalam perjanjian baku atau perjanjian standar konsumen/debitur berada pada posisi yang paling lemah, karena konsumen/debitur tidak bisa lagi melakukan perubahan atau klasula perjanjian, dalam kondisi ini dalam pembahasan penulis, bentuk perlindungan yang dapat di berikan kepada konsumen/debitur adalah seperti yang di atur dalam undang-undang No.8 tahun 1999 bahwa perjanjian baku tidak boleh di pakai sebagai satu bentuk perjanjian karena perjanjian baku merugikan konsumen. Jika pelaku usaha tidak menjalankan ketentuan undang-undang maka perlindungan terhadap konsumen adalah adanya pemidanaan kepada pelaku usaha, bisa diajukan lembaga perlindungan konsumen nasional, dan bisa diajukan ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Kata kunci: Perjanjian baku, kreditur, debitur

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.