UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK DI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Marybella Natasha Assa

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak bagi pencipta dan pemegang hak cipta lagu dan musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum bagi hak cipta lagu dan musik di internet dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Di mana hak tersebut bersifat khusus/istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Hak Moral yang secara umum melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dilakukan oleh orang lain, di mana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta saja. Sedangkan, Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya ciptanya, di mana hak ini dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. 2. Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik atas pelanggaran yang dilakukan di internet meskipun tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penegakan dari Undang-Undang tersebut belum berjalan efektif. Karena masih terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik. Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta  yang  melindungi karya  cipta  lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan  apa  saja  yang dilarang  oleh  Undang-Undang tersebut.

Kata kunci: hak cipta, lagu, internet

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.