KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MENDAPATKAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM WARIS

Sintia Stela Karaluhe

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak waris yang berlaku bagi anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya dan bagaimanakah sistem pembagian warisan terhadap anak angkat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal terjadinya hak mewaris terhadap anak angkat terjadi karena pengaruh pluralisme hukum dalam bidang keperdataan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

-       Dalam sistem Hukum Adat, anak angkat diberikan hak yang sama seperti anak kandung tetapi ada pula yang memberikan hak terhadap anak angkat dengan bagian yang berbeda. Salah satu dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah adanya Yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1)    Anak angkat berhak mewaris terbatas pada harta gono-gini (harta bersama).

2)    Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli)

3)    Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal.

-       Dalam sistem Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat.

-       Dalam Hak waris menurut BW (Burgelijk Wetboek), didalam UU ini tidak mengatur tentang hak waris anak angkat tetapi memuat hak-hak tiap-tiap ahli waris atas bagian tertentu dari harta peninggalan dengan memakai istilah Legitieme portie.

2. Pengaturan tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini berlaku 3 sistem hukum, yaitu waris menurut hukum adat, waris menurut hukum Islam dan waris menurut BW (Burgelijk Wetboek) yang pemberlakuannya didasarkan pada pilihan hukum dari masyarakat.

  1. Pengaturan waris menurut hukum adat mengacu pada sistem yang berlaku pada masing-masing masyarakat adat.
  2. Pengaturan waris menurut Hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  3. Pengaturan waris dalam Hukum Perdata menuruti pengaturan dalam BW (Burgelijk Wetboek).
Kata kunci: Kedudukan anak angkat, harta warisan, hukum waris.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.