ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI ORGANISASI INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Henriette Maria Regina Sompotan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik  dan bagaimana pelaksanaan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik dari organisasi internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Hubungan diplomatik antar negara diperlukan adanya sebuah perwakilan yang mewakili suatu negara di negara lain, yang disebut sebagai perwakilan diplomatik. Sedangkan pelaksanaan dari perwakilan diplomatik dijalankan oleh pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik atau yang disebut juga dengan diplomat merupakan wakil dari negara yang mengirimnya. Sebagaimana telah diatur oleh hukum internasional, pejabat diplomatik atau diplomat memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya. Hal itu diberikan agar pejabat diplomatik dapat menjalan tugasnya dengan baik tanpa ada gangguan yang menimpa dirinya. Selain itu, negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kekebasannya atau martabatnya. 2. Hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak –hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.

Kata kunci: Hak kekebalan, Diplomatik, Organisasi Internasional, Hukum Internasional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.