PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA MENURUT PASAL 289 KUH PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana pengaturan tindak pidana Pencabulan dalam KUHP serta bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor teknologi, faktor ekonomi, fktor media, faktor kejiwaan dan psikologi dan faktor minuman keras. 2. Tindak Pidana Pencabulan dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II mulai Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296. 3. Upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kebijakan non-penal yang meliputi upaya pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dan dilakukan sebelum suatu tindak pidana dilakukan, dan kebijakan penal yaitu upaya penanggulangan berupa ‘penerapan hukum pidana’ yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Kata kunci: Perbuatan cabul, anak, upaya penanggulanganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.