VISUM ET REPERTUM SEBAGAI BARANG BUKTI PENGGANTI MAYAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan visum et repertum sebagai barang bukti pengganti mayat dan bagaimana peranan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Visum et repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh doker pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada keharusannya dalam hal pembuktian mestinya orang yang menjadi obyek penganiayaan, pembunuhan atau kejahatan lainnya dari suatu peristiwa pidana selanjutnya diajukan menjadi barang bukti seperti misalnya orang yang dianiaya dan mati terbunuh sudah barang tentu menjadi kesulitan dalam praktek; karenanya orang yang meninggal (mayat) harus dikebumikan sebab dapat membusuk untuk selanjutnya mengalami proses alamiah hancur menjadi debu tanah. 2. Kedudukan visum et repertum dalam hukum pembuktian dalam proses acara pidana adalah termasuk sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP.
Kata kunci: Visum et repertum, barang bukti, mayatFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.