PERAN PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UU. NO. 2 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Partai Politik di Indonesia dan bagaimana peran Partai Politik di Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan kepartaian di Indonesia dalam hukum positif ialah diatur dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur berbagai aspeknya antara lain tentang Pembentukan Partai Politik, tentang asas dan ciri partai politik tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik, tentang hak dan kewajiban Partai Politik, dan lain-lainnya, yang menempatkan dan merumuskan keberadaan Partai Politik sebagai sarana penting dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan politik, partisipasi politik, rekrutmen politik, dan lain sebagainya. 2. Peran Partai Politik terjelma dari pelaksanaan tujuan dan fungsi Partai Politik. Peranan yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk dan wujud materi, seperti dana bagi pembangunan daerah, melainkan dalam rumusan kebijakan politik seperti politik penganggaran yang ditujukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang memberikan jaminan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci: Partai politik, kesejahteraan masyarakatFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.