KLAUSULA EKSONERASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Klausula Eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsur esensial dari suatu perjanjian pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme, disepakati oleh kedua belah pihak dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang. Oleh karena itu, keabsahan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi menjadi batal demi hukum dan dilarang oleh hukum. 2. Tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi, secara keseluruhan apabila terdapat perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dapat dibatalkan oleh hakim, dan pelaku usaha berhak dan bertanggungjawab atas segala kerugian yang diterima oleh konsumen. Segala bentuk tanggungjawab pelaku usaha yang telah diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 juga termasuk di dalamnya pertanggungjawaban terhadap perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi.
Kata kunci: Klausula eksonerasi, perlindungan konsumenFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.