PENAHANAN DITINJAU DARI ASPEK YURUDIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Muhamad Arif

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah cukup memadai menghadapi berbagai kendala dalam praktek penahanan dan bagaimana ketentuan-ketentuan mengenai penahanan dalam KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kendala-kendala bersifat yuridis, yaitu:   penahanan terhadap seorang anak. Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 3 Tahun 199 tentang Pengadilan Anak, tetapi secara yuridis masih menjadi pertanyaan, apakah seorang anak belum berumur 8 (delapan) tahun telah dapat dikenakan penahanan atau tidak. Penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan. Dalam KUHAP tidak ada ketentuan khusus berkenaan dengan penahanan terhadap wanita yang hampir melahirkan atau baru saja melahirkan, melainkan diserahkan kepada kebijakan pihak yang berwenang melakukan penahanan. 2. KUHAP telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, antara lain dengan ketentuan-ketentuan mengenai perlunya surat perintah penahanan atau penetapan Hakim, pembatasan yang tegas tentang jangka waktu penahanan, dan perlu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tentang dugaan sebagai pelaku tindak pidana. Perlindungan terhadap hak asasi tersangka/terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan untuk menghindari terjadinya penahanan yang sewenang-wenang.

Kata kunci: Penahanan, aspek yurudis, hak asasi manusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.