PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Fadjri Bachdar

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pengaturan hukum pertambangan rakyat yang ada di Indonesia dan bagaimana dampak negatif dan sanksi akibat dari pertambangan rakyat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertambangan rakyat di Indonesia tentunya cukup baik adanya. Namun masih banyah masyarakat yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memahami peraturan pertambangan rakyat sehingga pertambangan rakyat cenderung dilakukan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan tidak pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Selain para penambang rakyat itu sendiri, pemerintah daerah yang juga sebagai motor utama pemberi izin dan penetapan wilayah pertambangan justru membiarkan pertambangan rakyat tanpa IPR dan tidak adanya upaya penetapan WPR. Hal inilah yang membuat pengaturan pertambangan khususnya pertambangan rakyat di Indonesia kurang efektif pelaksanaannya. 2. Dampak negative yang sangat mencolok dari kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin yaitu: terjadinya kerusakan lingkungan, terjadinya kecelakaan penambang rakyat, terjadinya konflik diwilayah pertambangan rakyat dan terjadinya pemborosan sumberdaya energi. Sedangkan sanksi akibat dari pertambangan rakyat yang dilakukan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana telah disebutkan dalan pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kata kunci: Pertambangan, masyarakat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.