UPAYA HUKUM BAGI YANG TERKENA PEMBEBASAN TANAH DAN PENCABUTAN HAK

Tri O. Parentah

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan dan pencabutan hak dalam pengaturan hak atas tanah oleh pemerintah dan bagaimana upaya hukum bagi yang terkena pembebasan tanah dan pencabutan hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pembebasan tanah harus diselesaikan dalam waktu yang singkat. Instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan pembebasan hak atas tanah kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya. Permohonan tersebut harus disertai dengan keterangan-keterangan tentang status tanah jenis / macam haknya, luas dan letaknya, gambar situasi tanah. Panitia Pembebasan Tanah mengadakan penelitian terhadap data dan keterangan-keterangan yang dilampirkan pemohon dan melakukan musyawarah dan menentukan ganti rugi dan menyampaikan keputusan mengenai besar ganti rugi kepada instansi yang memerlukan tanah dan membayar ganti rugi tersebut. ProsesĀ  pencabutan hak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 yaitu ada pencabutan hak menurut acara biasa dan pencabutan hak dalam keadaan mendesak. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, bagi korban pembebasan atau pencabutan hak atas tanah bisa mengadakan upaya hukum dengan tiga klasifikasi yaitu lokasi, penentuan ganti rugi dan upaya hukum bagi yang terkena pencabutan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2015, dalam pengadaan lahan ada tahapan yang paling awal yaitu perencanaan penentuan lokasi. Pembebasan tanah permasalahan yang paling prinsip selama ini adalah masalah besarnya ganti rugi, karena tidak ada kesamaan pandang antara pemilik tanah dengan pelaksana pengadaan tanah.

Kata kunci: Upaya hukum, pembebasan tanah, pencabutan hak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.