KAJIAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK MENURUT PP NOMOR 54 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007 dan bagaimana akibat hukum pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Pengangkatan Anak baik melalui Penetapan Pengadilan Negeri maupun Penetapan Pengadilan Agama menunjukkan bahwa alasan pengangkatan anak sebagian besar adalah karena tidak mempunyai anak; Pemohon pengangkatan anak sebagian besar adalah pasangan suami isteri yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak; Usia anak angkat sebagian besar berusia di bawah enam tahun dan anak tersebut dari lingkungan keluarga sendiri yang mempunyai hubungan darah /kemenakannya. Dalam kenyataannya, ada beberapa orang tua angkat yang belum mengetahui kalau dalam pelaksanaan pengangkatan anak itu tidak hanya diperlukan adanya suatu penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat saja, namun diperlukan pula adanya pengesahan melalui Penetapan Pengadilan Negeri bagi pemohon yang beragama non Islam dan Penetapan Pengadilan Agama bagi pemohon yang beragama Islam. Juga diperlukan adanya perubahan data nama orang tua dari nama orang tua kandung berubah menjadi nama orang tua angkat dari Kantor Catatan Sipil. 2. Akibat Hukum Pengangkatan Anak, terhadap kekuasaan orang tua kandung, kebanyakan pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan antara anak angkat dengan keluarga asalnya menjadi terputus. Hal ini disebabkan karena kebanyakan anak yang diangkat adalah dari kalangan keluarga sendiri, sedangkan terhadap hak mewaris, di samping mewaris harta gono-gini dari orang tua angkatnya, juga mewaris dari orang tuanya sendiri.
Kata kunci: Pengangkatan anak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.