TINDAK PIDANA PENYERTAAN (DEELNEMING) YANG MELIBATKAN ANGGOTA POLRI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri dan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa dalam melakukan suatu tindak pidana penyertaan, anggota Kepolisian dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari dalam diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Hal-hal tersebut dapat dicegah dengan mendekatkan diri kepada sang pencipta, dengan iman yang kuat insyah Allah dapat menjauhkan dari hal-hal yang merugikan banyak orang termasuk tindak pidana penyertaan. Dengan iman yang kuat, otomatis kepribadian juga baik dengan itu diharapkan oknum polisi dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Penegakan hukum juga akan semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan baik pula, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi aturan-aturan yang ada, dengan meneladani oknum polisi tersebut. Di mata masyarakat hukum adalah polisi. 2. Dalam menyelesaikan tindak pidana penyertaan yang melibatkan anggota Polri, diselesaikan seperti tindak pidana pada umumnya di pengadilan negeri, setelah Polri memisahkan diri dari ABRI maka Polri tunduk pada peradilan umum bukan lagi pada peradilan militer. Mulai dari penyidikan, penuntutan ,sampai pada putusan semuanya dilakukan seperti pada perkara pidana pada umumnya, hal itu sesuai dengan PP RI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan negeri, maka selanjutnya akan dilakukan sidang komisi etik kepolisian sesuai dengan PERKAP (peraturan kepala kepolisian) RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah sidang komisi etik kepolisian maka akan dilanjutkan dengan pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH) terhadap oknum tersebut dan dilanjutkan dengan apa yang telah diputuskan pada sidang di pengadilan negeri.
Kata kunci: Tindak penyertaan, Anggota Polri.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.