TINJAUAN HUKUM TERHADAP IZIN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaidah hukum berkaitan dengan izin perceraian bagi Aparat Sipil Negara(ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990 dan bagaimana mekanisme dan dampak perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Dalam hal perkawinan dan perceraian bagi PNS/ASN terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara. Apabila dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran, maka PNS/ASN dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. 2. Mekanisme Perceraian bagi Aparat Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 40 Tahun 1990, memuat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS/ ASN ketika akan melakukan perceraian. Syarat-syarat tersebut secara rinci terdapat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dalam setiap perceraian terdapat dampak terutama terhadap anak, harta bersama dan gaji PNS/ASN. Adapun dalam pelaksanaan izin perceraian bagi PNS/ASN ini terdapat kelemahan-kelemahan sehingga rentan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN, apabila hal ini terjadi maka PNS?ASN tersebut dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Kata kunci: Izin perceraian, Pegawai Negeri SipilFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.