KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA

Bobby Rantung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana mati  kasus narkoba menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan kekuasaan presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dan Pidana Mati dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberian Grasi adalah  wewenang  yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945 Pasal 14) kepada presiden. Grasi adalah bagian atau lapangan hukum dari Hukum Tata Negara, khususnya mengenai pembagian kekuasaan adalah termasuk kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif dalam bidang Yudikatif disinilah  unsur Hukum Tata Negara.  Letak unsur Hukum Pidana dalam masalah Grasi adalah suatu putusan pengadilan tentang perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini hukuman mati, melalui pemberian grasi bisa diringankan sama sekali atau diubah jenis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.  Jadi grasi merupakan titik temu antara dua bagian hukum yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana. 2. Bahwa dalam Negara Republik Indonesia Hukuman Mati belum di hapus dan masih berlaku yang mana sesuai pengaturannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana   positif yang berlaku, ketentuan hukuman mati yang mana diatur dalam KUHP Pasal 10. Untuk melakukan pencegahan dan penyediaan narkotika demi kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, maka salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan pengaturan secara hukum tentang pengedaran, impor, ekspor, menanam, penggunaan narkotika secara terkendali dan dilakukan pengawasan yang ketat.

Kata kunci: Kewenangan Presiden, grasi, terpidana mati, narkoba.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.