TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Roberto Rinaldo Sondak

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan bagaimana tanggung jawab dewan komisaris terhadap Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adapun yang merupakan tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut: melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan Terbatas maupun usaha Perseroan Terbatas, dan memberi nasihat kepada direksi; wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. 2. Tanggung jawab dewan komisaris terdapat dalam Pasal 114, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 108 Ayat (1) (2).
Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.