PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Alan Lembong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya likuidasi bank dan alasan-alasan hukum apakah yang digunakan untuk pencabutan izin usaha bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab utama terjadinya likuidasi sebuah bank adalah karena manajemen bank gagal/tidak dapat menjaga kesehatannya, seperti yang distandarkan oleh Bank Indonesia yang saat ini kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) melalui ukuran tingkat kesehatan di antaranya capital adequacy ratio. Faktor penyebab lainnya adalah besarnya utang/tagihan jatuh tempo yang besar, bank telah merugi baik untuk posisi jangka pendek dan jangka panjang, aset bank tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan usaha, sehingga manajemen bank gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga, dll. 2. Alasan-alasan hukum untuk dilakukannya pencabutan izin usaha suatu bank, seperti diatur pada Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang telah digantikan melalui UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tindak lanjut terhadap diberlakukannya proses likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, dan pilihan tentang proses likuidasi bank itu lebih diperkuat dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan, apakah bank masih dapat diselamatkan atau harus dilikuidasi.
Kata kunci: Pencabutan izin usaha, likuidasi bank

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.