PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Pangemanan Michael Victorius

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Perseroan Terbatas dan apa akibat hukum bagi pendiri Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Proses pendirian Perseroan Terbatas dimulai dari pembuatan akta pendirian dihadapi muka notaris. Perseroan terbatas (PT) didirikan berdasarkan perjanjian. Karena itu untuk dapat mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, paling sedikit harus ada 2 (dua) orang yang berjanji satu sama lain. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak membatasi mengenai berapa jumlah maksimal dari orang (pihak) untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaries dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tersebut penting karena status badan hokum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri. Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan. Langkah keempat adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan Pasal 30 UUPT, perseroan yang telah didaftar diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tangga lditerbitkannya KeputusanMenteri. 2. Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambi lalih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. Apabila perbuatan hukum tersebut tidak diterima, tidak diambil alih atau tidak dikukuhkan oleh PT, maka perbuatan hukum tersebut menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing pendiri atas segala akibat yang timbul. Akibat hukum dari pendirian PT bagi pemegang saham adalah timbulnya hak dan kewajiban dari para pemegang saham.
Kata kunci: Pendirian perseroan terbatas, badan hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.