PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA (MEDEPLEGEN) MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana turut serta melakukan tindak pidana menurut KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan praktiknya pada turut serta melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Turut serta melakukan adalah bagian dari penyertaan (Deelneming) yang dalam istilah bahasa Belanda, Turut Serta melakukan disebut dan dikenal sebagai Medeplegen yang mensyaratkan adanya beberapa orang dalam tindak pidana yang mengalami perkembangan pesat sehubungan meningkat pula tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai lingkup turut serta. Timbulnya pergeseran dari konsep dan praktik yang dikenal selama ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan sejumlah kasus dan disebabkan oleh kebebasan atau kemandirian hakim yang tidak selamanya mengikuti ajaran atau doktrin yang baku mengenai kasus-kasus turut serta. 2. Pertanggungjawaban pidana pada Turut Serta menunjukkan perubahan ke arah perluasan keadaan tertentu yang dipertanggungjawabkan kepada pembuat tindak pidana ke perluasan dilarangnya perbuatan. Pergeseran tersebut menyebabkan ajaran atau doktrin yang selama ini dikenal dan dianut menyebabkan tarik-tarikan antara pandangan dan teori yang mendasarkan pemisahan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Ajaran atau doktrin bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, akan mengalami perubahan yang merupakan konsekuensi logis dari pandangan para hakim belakangan ini untuk menyikapi dan memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan Turut Serta (Medeplegen) sebagai bagian dari Penyertaan (Deelneming).
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, turut serta.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, turut serta.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.