KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1995
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di bidang Pasar Modal dalam tinjauan UU No. 8 Tahun 1995 dan bagaimana bentuk pencegahan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif seperti masalah perizinan, persetujuan dan pendaftaran di BAPEPAM. 2. BAPEPAM merupakan pengawas dan penegak hukum dalam bidang pasar modal dengan memiliki beberapa tugas dan fungsi tentunya. Dengan terbentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita melangkah ke optimalisasi pengawasan keuangan di Indonesia. Terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan yaitu sanksi administratif, sanksi perdata yang menghubungkan UUPM dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Dalam proses penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan jalan yang cenderung disukai untuk digunakan karena memiliki beberapa keuntungan seperti penyelesaian yang tidak berbelit-belit. Indonesia memiliki badan penyelesaian sengketa pasar modal di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Kata kunci: Kejahatan, pelanggaran, pasar modal.
Kata kunci: Kejahatan, pelanggaran, pasar modal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.