PENERAPAN HUKUM DALAM PROSES VERFIKASI CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH MELALUI JALUR PERSEORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 (AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PILKADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA)

Trey Berhimpong

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana Perbandingan Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penerapan Hukum mengenai proses Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah semakin menunjukan perkembangan mulai dari undang-undang lama dan undang-undang terbaru saat ini yang baru kita laksanakan bersama dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 silam. Proses Verifikasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pelaksanaan yang tidak terlalu maksimal dilaksanakan dikarenan waktu pelaksanaan Verifikasi sangat singkat, padahal jumlah dukungan yang harus di Verifikasi mencapai Ribuan dukungan. 2. Perbandingan antara UU No.12 Tahun 2008 dengan UU No.1 Tahun 2015 dengan perubahanya UU No.8 Tahun 2015 terdapat pada jumlah dokumen dukungan bagi calon perseorangan, pasangan calon perseorangan harus lebih berusaha keras lagi demi memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, karena jumlah kuota telah di tambah dari jumlah yang di atur dalam undang-undang sebelumnya. Mengenai mekanisme atau proses Verifikasi , antara undang-undang lama dan undang-undang baru juga ada beberapa perubahan yang sangat drastis, sehingga para calon perseorangan harus lebih teliti lagi dalam memenuhi syarat dukungan, agar proses verifikasi dapat dilewati dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan.
Kata kunci: Penerapan hukum, verifikasi, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jalur perorangan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.