KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

Evan Andrew Thomas

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana perlindungan hukum atas keterlibatan anak dibawah umur sebagai pekerja dalam dunia pekerjaan dan bagaimana pemerintah melaksanakan perlindungan bagi pekerja anak melalui sarana dan prasarana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Secara yuridis peraturan perundang-undangan Indonesia sudah memberikan kesempatan untuk anak bekerja, setiap anak yang berlatar belakang ekonomi lemah ataupun berdasarkan faktor-faktor lain yang mendukung, anak di izinkan untuk bekerja dengan batasan-batasan tertentu untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya dan anak harus tetap melanjutkan pendidikan sekolah dasar untuk masa depan anak nanti, serta dalam pelaksanaan kerja anak juga mendapatkan perlindungan kerja dari perusahan, berupa: tuntunan; santunan; mendapatkan pengakuan hak-hak asasi manusia; mendapat perlindungan fisik; dan sosial ekonomi.2. Secara yuridis anak diizinkan untuk bekerja, tetapi pengawasan terhadap keterlibatan anak dalam suatu proses pelaksanaan kegiatan kerja masih sangat kurang dilakukan oleh pemerintah yang menyebabkan banyak pengusaha atau pemberi kerja melanggar hak-hak anak yang diberikan undang-undang, maka perlu adanya sebuah sarana dan prasarana khusus untuk pekerja anak, seperti: tempat pembuatan karya seni; tempat pengadaan buku-buku pelajaran; tempat pengelolaan budidaya tanaman; dan tempat pekerjaan lain yang tidak membutuhkan banyak waktu ketika melakukan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu persekolahan dan tumbuh kembang anak.
Kata kunci: Pekerja, anak, dibawah umur.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.