PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN

Samuel Mawei

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan difokuskan dalam beberapa hal yaitu: a) Pengawasan atas industri efek; b) Pengawasan atas Self-Regulatory Organization dan Lembaga Efek lainnya; c) Uji Kepatuhan lembaga Efek; dan d) Pengawasan Perdagangan. 2. Pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan berupa: a) Pembentukan direktorat Pasar Modal Syariah; b) Pembentukan Direktorat Penerapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal; c) Pembentukan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan d) Perluasan kewenangan pemeriksaan dan penyidikan yang terlembaga ke dalam Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan.

Kata kunci: Pengawasan, pasar modal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.