PEMECAHAN BERKAS PERKARA DALAM BEBERAPA SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM

Hizkia J. Langi

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuio apa syaratnya untuk dilakukan pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum dan bagaimana pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum ditinjau dari sudut kepentingan penuntutan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dilakukannya pemecahan perkara (splitsing) menurut ketentuan Pasal 142 KUHAP adalah: Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Dengan demikian, apabila dalam 1(satu) berkas perkara itu hanya dimuat 1 (satu) tindak pidana saja penuntut umum tidak dapat melakukan pemecahan perkara (splitsing), sekalipun pelakunya ada beberapa orang, beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka,  yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 tentang penggabungan perkara. 2. Kepentingan penuntutan adalah agar penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan penuntutan itu nantinya di pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim. Ditinjau dari sudut ini, pemecahan perkara (splitsing) merupakan suatu teknik yang mendukung dan bermanfaat bagi kepentingan penuntutan.

Kata kunci: Pemecahan berkas, surat dakwaan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.