TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM DELIK PERS MENURUT KUHP

Hosea Otorita

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja unsur-unsur pokok/esensial dari delik pers dan bagaimana pengaturan hukum mengenai delik pers di Indonesia serta bagaimana pembebanan pertanggungjawaban pidana dalam delik pers di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Delik pers dalam arti sempit adalah objek berita yang disampaikan kepada umumdalam bentuk tertulis dan dihasilkan terutama oleh alat percetakan serta delik pers dalam arti luas, yaitu selain menyampaikan berita objek dengan tulisan, juga secara lisan melalui media pemancaran dan/atau sarana transmisi. Sehingga unsur unsur pokok yang harus ada pada delik pers adalah perbuatan menyampaikan berita yang objeknya adalah barang cetakan dan bersifat melawan hukum serta isi berita itu telah dipublikasikan sehingga diketahui oleh khalayak umum. 2. Delik pers bukanlah suatu kualifikasi tindak pidana undang-undang seperti pencurian, pembunuhan, dan sebagainya, melainkan suatu sebutan terhadap berbagai (kelompok) tindak pidana yang dilakukan dengan perbuatan mempublikasikan berita dengan melalui tulisan (terutama hasil cetakan) yang tertuang dalam berbagai peraturan baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. 3. Pertanggungjawaban pidana dalam delik pers adalah dibebankan pada redaktur dengan pengecualian, apabila pemilik tulisan atau barang cetakan yang menyuruh dan mencetak (dalam hal ini redaktur) tidak dapat ditangkap dan dilakukan penyidikan terhadapnya (sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 62 ayat 2 KUHP), maka penerbit dan pencetaklah yang dibebani pertanggungjawaban pidana atas isi yang mengandung sifat melawan hukum itu dan juga apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka pembebanan pertanggungjawaban pidana delik pers adalah pada perusahaan Pers.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, delik pers.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.