PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT HIBAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

Cry Tendean

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas dan tujuan pendaftaran tanah dan bagaimana peralihan hak milik atas tanah karena hibah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran  tanah  dikenal asas  specialiteit dan Asas  Openbaarheid (Asas Publisitas) serta menurut PP Nomor 4 tahun 1997 dengan asas sederhana,aman, terjangkau, mutakhir dan asas terbuka dan tujuan pendaftaran tanah meliputi, kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan manfaat bagi pemegang hak dengan diselenggarakan pendaftaran tanah adalah memberikan rasa aman, mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridis, memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, harga tanah menjadi lebih tinggi, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, penetapan PBB tidak mudah keliru serta manfaat bagi Pemerintah adalah terwujudnya tertib administrasi, memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan dan mengurangi sengketa di bidang pertanahan. 2. Peralihan  hak  milik  atas  tanah karena hibah  dasar hukumnya terdapat dalam  Pasal 20 ayat 1, Pasal 26  ayat 1 dan ayat 2, Pasal 20 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 2  dan 3, Pasal 35 ayat 3 , Pasal 43  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Pasal 10 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  yang terdapat dalam Pasal 37 ayat 1 dan ayat 4, Pasal 41 dan 42 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 7, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang terdapat dalam Pasal 16 ayat 2 dan terdapat dalam Pasal 34 dan Pasal 54.

Kata kunci: Peralihan, hak milik, tanah, hibah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.